Kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian traktat menurut para ahli, jenis, contoh, Hukum dan hal yg membatalkan nya yang akan kita bahas seperti yang ada dibawah ini.
Pengertian Traktat
traktat (trearty) atau perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara berdasarkan hukum internasional, sebagaimana dijelaskan dengan cara tertentu.
Menurut Wikipedia, traktat adalah perjanjian yang telah dibuat oleh beberapa pihak dalam bentuk negara atau organisasi internasional berdasarkan hukum internasional.
Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), traktat tersebut memiliki dua definisi, yang pertama adalah bercak putih pada kulit yang tidak rata karena terbakar sinar matahari. Sedangkan definisi kedua adalah perjanjian internasional (seperti perjanjian persahabatan, perjanjian damai).
Secara umum, traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara tentang topik tertentu yang menarik bagi negara yang tertarik dengan implementasinya.
Pengertian Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa definisi kontrak menurut pendapat para ahli di seluruh dunia.
Menurut Profesor dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian itu adalah perjanjian antar negara, yang harus menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.
Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, adalah perjanjian antar pemerintah yang menguraikan hak dan kewajiban para pihak yang melakukannya.
Menurut pendapat G. Schwarzenberger, adalah perjanjian berdasarkan hukum internasional yang menciptakan kewajiban yang mengikat berdasarkan hukum internasional.
Menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969), adalah perjanjian yang disimpulkan oleh dua atau lebih negara dengan konsekuensi hukum tertentu.
Jenis Traktat
Traktat atau kontrak internasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu perjanjian bilateral, multilateral dan kolektif, yang masing-masing merupakan penjelasan dan contoh.
-
Traktat Bilateral
Traktat bilateral adalah perjanjian yang telah disimpulkan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua pihak. Kontrak ini biasanya ditutup karena hanya menyangkut dua negara yang berminat.
Contoh Traktat bilateral adalah sebagai berikut.
- Perjanjian Republik Indonesia dengan Cina tentang kewarganegaraan ganda pada tahun 1955
- Kesepakatan RI dengan Filipina untuk memerangi penyelundupan dan pembajakan.
- Perjanjian 1971 antara Republik Indonesia dan Thailand menentang perbatasan Laut Andaman di utara Selat Malaka.
-
Traktat multilateral
Traktat multilateral adalah kontrak yang dibuat oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama para pihak. Secara umum, jenis kontrak ini terbuka, terutama untuk negara-negara lain yang terlibat.
Contoh Traktat multilateral adalah sebagai berikut
- Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
- Konvensi Internasional 1982 tentang Hukum Laut, wilayah yang berbatasan, EEA dan landas kontinen.
-
Traktat kolektif (kontrak terbuka)
Traktat kolektif atau kontrak terbuka adalah perjanjian yang telah disimpulkan oleh beberapa negara atau organisasi multilateral dan kemudian terbuka untuk negara lain yang tunduk pada perjanjian tersebut. Contoh dari kesepakatan bersama adalah kontrak dengan PBB di mana negara-negara lain terbuka untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terikat oleh perjanjian yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Oleh karena itu, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang telah dibuat oleh berbagai pihak dan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dilaksanakan oleh banyak negara. Sementara perjanjian bilateral disimpulkan hanya antara dua negara dan perjanjian kolektif adalah kontrak terbuka setelah implementasi perjanjian multilateral.
Hukum Traktat
Hukum Traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara bagian di wilayah sipil. Trutama terkait erat dengan perjanjian internasional.
Pasal 11 Konstitusi menyatakan: “Presiden, dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, menyimpulkan perdamaian dan menyimpulkan perjanjian dengan negara lain.” Perjanjian dengan negara lain, yang diminta dalam pasal 11 pendapat konstitusi 1945, adalah perjanjian antar negara atau perjanjian internasional, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan konstitusi, jika perjanjian prosedural antar negara diambil oleh Presiden. dengan persetujuan DPR,
Berdasarkan Surat Presiden No. 2826 / HK / 60, yang dipahami dengan konsensus dalam Pasal 11 Konstitusi, itu adalah kesepakatan tentang masalah politik dan tentang sejarah hidup banyak orang, yang biasa disebut perjanjian.
Hal-hal yang Membatalkan Traktat
Berkenaan dengan masalah yang menyebabkan penghentian atau penghentian kontrak internasional, berikut ini harus disebutkan.
- Ada jebakan
- Terjadinya pelanggaran.
- Ada ancaman dari satu sisi
- Ada bagian yang dirugikan.
- Kepunahan sebuah pesta.
- Tujuan perjanjian telah tercapai.
- Salah satu pihak ingin siap dan disetujui oleh bagian kedua.
- Akhir periode kontrak.
Baca Juga:
Isi Perjanjian Hudaibiyah dan Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah
Leasing : Pengertian, Contoh Perjanjian, Hak dan Kewajiban serta Kegiatannya
Lembaga Keuangan – Pengertian, Jenis, Fungsi, Macam, dan Contohnya
Demikian lah penjelasan diatas semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk teman teman sekalian. Terima Kasih.