PPH Pasal 4 ayat 2 Penghitungan dan Tarif

kuliahpendidikan.comPada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang PPh pasal 4 ayat 2 Undang – Undang Pajak Penghasilan, pada artikel sebelumnya telah di jelaskan tentang PPh pasal 23.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan

“Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah  atau bangunan serta penghasilan tenentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. ”

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan  Bunga Deposito dan Tabungan

Penetapan  pajak penghasilan atas penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bunga deposito serta tabungan dan diatur dengan PP No. 131 tahun 2000. Menurut PP No. 131 tahun 2000 atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang di-potong adalah 20% dari jumlah bruto.

PPh (Final) = 20% x Bruto

PPH Pasal 4 ayat 2 Penghitungan dan Tarif

Sedangkan bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, besarnya PPh yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Pemotongan PPh ini tidak dilakukan terhadap:

  1. Bunga serta diskonto yang diterima oleh bank yang didirikan di Indonesia atau bank cabang luar negeri di Indonesia.
  2. Bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
  3. Diskonto SBI, Bunga deposito dan tabungan, yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pe. milikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
  5. Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bukan Subjek Pajak.
Baca Juga:  Faktor yang Mempengaruhi Penawaran dan Permintaan

 

Catatan:  Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan restitusi.

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga  Obligasi yang Diperdagangkan  Di Bursa Efek

Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek diatur dengan PP No. 6 Tahun 2002. Menurut PP No. 6 tahun 2002 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa bunga diskonto obligasi yang dijual di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan  bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:

1. atas bunga obligasi dengan kupon (interestbearingbond) sebesar

a. 20% (dua puluh persen) bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap

b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduklberkedudukan di luar negeri,dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holdingperiod) obligasi.

Baca Juga: Pemotong, Objek, Tarif Dan Dasar Hukum PPh Pasal 23

2. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:

a. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P33) yang berlaku. bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;

Baca Juga:  Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.

dari selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accruedinterest).

3. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero couponbond) sebesar

a. 20% (dua puluh persen) bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha T

b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Catatan :

bunga dan diskonto obligasi diterima atau diperoleh WP :

  1. Bank yang didirikan di Indonesia atau bank cabang dari luar negeri di Indonesia
  2. Dana Pensiun yang pendirian telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  3. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian atau pemberian izin usahaTidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Paiak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan Bangunan

Pajak  penghasilan atas penghasilan sewa tanah dan bangunan diatur dengan PP No 29 Tahun 1996 dan telah diubah dengan PP No. 5 Tahun 2002. Menurut ketentuannya penghasilan berupa sewa tanah dan  bangunan yang dikenakan pph yang bersifat final. PPh dipotong sebesar 10%  atas penghasilan yang diterima oleh WP badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

PPh (Final) = 10% x Bruto

Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan

Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 140 Tahun 2000. Menurut PP No. 140 tahun 2000, atas penghasilan Wajib Pajak badan yang

Baca Juga:  Manajemen Logistik

bergerak di bidang :

  • jasa pelaksanaan konstruksi
  • jasa perencanaan konstruksi
  • jasa pengawasan konstruksi
  • jasa konsultan (selain konsultan hukum dan konsultan pajak)

yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang serta mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp l.OO0.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan PPh yang bersifat final.

Besarnya PPh yang dipotong adalah sebagai berikut:

 

  1. Imbalan jasa konstruksi ssebesar 2% dari jumlah imbalan bruto

PPh (F inal) = 2% x Bruto

 

  1. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% dari jumlah imbalan bruto.

PPh (Final) = 4% x Bruto

  1. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% dari jumlah imbalan bruto.

PPh (Final) = 4% x Bruto

 

  1. atas imbalan jasa konsultan (selain konsultan hukum dan konsultan pajak) adalah 4% dari jumlah imbalan bruto.

PPh (Final) : 4% x Bruto

 

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp l.OO0.000.000.00 (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

 

Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa hadiah undian yang telah  diatur dalam PP No. 132 Tahun 2000. Menurut ketentuan peraturan penghasilan berupa undian dengan nama dalam bentuk apapun dipotong dan dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan yang  dipotong dan dipungut sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.

PPh (Final) = 25% x Bruto

Demikian lah penjelasan tentang PPh Pasal 4 ayat 2 di atas semoga dapat bermanfaat bagi teman – teman sekalian. Terima kasih.