kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas bagaimana cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan PTKP yang terbaru.
Daftar Isi
Pengertian PPH Pasal 21
PPH 21 adalah Pajak Penghasilan atas Gaji, Upah, Honor, Tunjangan dan lainnya. Dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau pendapatan jasa dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi dalam negri. menurut pasal 17 ayat 1 dalam Undang – Undang No. 36 tahun 2008, tariff pajak penghasilan orang pribadi.
PTKP adalah bagian penting dalam menghitung PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 21, dikarenakan PTKP adalah pengurangan atas penghasilan pada tahun pajak. Dalam PP Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki anak, satu ditambahkan Rp 4.500.000 (maks tiga anak atau Rp 13.500.000).
PMK No. 101/PMK.010/2016 tarif PTKP terbaru untuk PPH Pasal 21 adalah :
-
PTKP wajib pajak tidak kawin :
Wajib pajak TK/0 54.000.000
Wajib pajak TK/1 58.500.000
Wajib pajak TK/2 63.000.000
Wajib pajak TK/3 67.000.000
-
PTKP wajib pajak kawin :
Wajib pajak k/0 58.500.000
Wajib pajak k/1 63.000.000
Wajib pajak k/2 67.000.000
Wajib pajak k/3 72.000.000
-
PTKP atas penggabungan penghasilan suami istri :
Wajib pajak k/1/0 112.000.000
Wajib pajak k/1/1 117.000.000
Wajib pajak k/1/2 121.000.000
Wajib pajak k/1/3 126.000.000
Berdasarkan peraturan mentri keuangan no.183/pmk/03/2007 apabila wajib pajak memiliki npwp dan penghasilan dibawah PTKP tidak diwajibkan untuk membayar pajak orang pribadi dan harus melaporkan SPT Tahunan.
jika dia suami dan istri bekerja dan juga keduanya mempunyai NPWP, maka tanggungan akan dibebanni pada suami (dihitung K / 0 – K / 3) sementara untuk istri berlaku TK / 0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti PTKP Digabung K / I / 2 atau (K / 2 +TK / 0).
Tarif pajak penghasilan 21
Penghasilan neto kena pajak | Tarif Pajak |
0 sampai dengan 50 juta | 5 % |
50 juta sampai dengan 250 juta | 15 % |
250 juta sampai dengan 500 juta | 25 % |
Diatas 500 % | 30 % |
Baca Juga: PPH Pasal 4 ayat 2 Penghitungan dan Tarif
Contoh soal.
Pendapatan 2017 Samiun yang bekerja di perusahaan PT. Anugrah Ceria memperoleh gaji sebulan Rp. 5.750.000. dan membayar iuran pension Rp. 200.000 tiap bulannya. Samiun sudah menikah tetapi belum dikarunia anak. Pada bulan Februari penghasilan samiun hanya dari PT. Anugrah Ceria tanpa tunjangan. Penghitungan PPH 21 bulan februari adalah sebagai berikut.
Jawaban.
Gaji Rp. 5.750.000
Pengurangan
- Biaya jabatan
(5% x Rp. 5.750.000) Rp. 287.500
- Pensiun 200.000
Jumlah Rp. 487.500
Ph Neto sebulan Rp. 5. 262. 500
Ph Neto setahun
(12 x Rp. 5.262.000) Rp. 63. 150. 000
PTKP (K/0) Rp. 58. 500. 000
PKP setahun Rp. 4. 650. 000
PPH 21 terutang
(5% x Rp. 4. 650. 000) Rp. 232. 500
PPH 21 Bulan Februari
(Rp. 232. 500 : 12 bulan) Rp. 19. 375
Penghitungan diatas dengan asumsi samiun memiliki memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan apabila samiun tidak memiliki Nomor Pokoh Wajib Pajak (NPWP) maka wajib pajak (samiun) tersebut dikenakan biaya tambahan 20 % dari pengitungan normal.
Demikian lah pembahasan PPH 21 dalam artikel ini semoga artikel ini dapat membantu teman – teman sekalian dalam menghitung penghasilan gaji teman – teman tiap bulannya dan juga penghasilan setiap tahunnya berdasarkan PTKP yang telah ditetapkan olah pemerintah Indonesia melalui mentri keuangan.