Kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian Tax Ratio dan juga faktor – faktor yang mempengaruhinya yang kan kita bahas seperti yang ada di bawah ini.
Pengertian Tax Ratio (Rasio Pajak)
Tax Ratio Yang Digunakan di Indonesia
Di Negara kita Indonesia, terdapat dua jenis definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda yang berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yang biasa kita sebut rasio pajak dalam definisi luas (arti) dan definisi sempit (makna).
Pengertian tax ratio secara sempit iyalah membandingkan nilai total pendapatan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, termasuk PPh, PBB, Bea, PPN / PPnBM, dan Cukai, dan pajak-pajak lainnya sebagaimana diatur dalam postur APBN dengan PDB nominal.
Definisi rasio ajak dalam arti luas iyalah berarti nilai total penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi, mineral dan batubara (mineral) dengan PDB nominal.
Perbedaan nya adalah dalam pengakuan penerimaan pajak sebagai dasar untuk penghitungan rasio pajak menjadi salah satu alasan mengapa rasio pajak di Indonesia lebih kecil apabila dibandingkan dengan Negara – negara ASEAN dan G20 lainnya.
Definisi Tax Ratio (Rasio Pajak) Berdasarkan IMF dan OECD
Definisi rasio pajak di setiap negara mungkin berbeda dengan di negara lainnya. Pengertian itu lah yang pada umumnya digunakan pada Negara – negara lain mengikuti definisi yang telah ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Perbedaan utama terletak atas elemen ataupun komponen apa yang dapat dimasukkan sebagai suatu pendapatan pajak. Suatu negara hanya bisa memasukkan unsur pajak pusat, dan sedangkan negara lain bisa saja memasukkan unsur pajak pusat dan daerah.
Baca Juga: Pengertian Manajemen Kas serta Tujuan Manajemen Kas
Bahkan ada juga negara yang memasukkan komponen pendapatan pajak pusat, pajak daerah, dan juga penerimaan sumber daya alam pada saat yang bersamaan.
Referensi yang dipergunakan oleh IMF yang mengatur tentang penerimaan pajak mencakup semua pendapatan pajak, baik itu dari pusat dan juga daerah, bea cukai, laba/keuntungan suatu badan usaha yang dikendalikan oleh pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (namun selain dividen: distribusi laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah dari saham yang dimiliki oleh pemegang saham).
Serta pendapatan suatu negara dari sumber daya alam (SDA). Sedangkan definisi OECD terkait dengan kisaran penerimaan pajak yang lebih luas, yang apabila digabungkan dengan kontribusi jaminan sosial.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Tax Ratio (Rasio Pajak)
terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat Rasio Pajak, termasuk:
- Faktor Makro: di antaranya iyalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita dan tingkatan optimalisasi tata kelola yang baik.
- Faktor Mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antara lembaga negara dan kesamaan dalam persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Jumlah Rasio Pajak dipergunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi pajak di suatu negara untuk mengumpulkan pendapatan pajak di suatu negara.
Menurut pendapatan pajak untuk menghitung Rasio Pajak, suatu negara hanya akan memasukkan unsur – unsur penerimaan pajak pusat. Namun, ada juga negara yang memasukkan unsur pendapatan pajak pusat dan pajak daerah.
Ada juga negara yang memasukkan unsur pendapatan pajak pusat, pajak daerah, dan juga penerimaan sumber daya alam (SDA).
untuk mengukur Rasio Pajak, secara umum, Indonesia hanya memasukkan unsur – unsur penerimaan pajak pusat,pajak tersebut iyalah pajak pajak yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Perbedaan pengakuan penerimaan pajak sebagai suatu dasar untuk distribusi merupakan salah satu alasan mengapa Rasio Pajak di Indonesia lebih kecil dari Negara – negara ASEAN lainnya.
Baca Juga: 7 Jenis- Jenis Kredit dan Penjelasan nya
Reformasi Perpajakan di Indonesia
Di akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia meluncurkan program reformasi pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885 / KMK.03 / 2016 pada tanggal 9 Desember 2016 yang isinya Pembentukan Tim Reformasi Pajak.
Reformasi perpajakan iyalah perubahan pada suatu sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk pembenahan administrasi pajak dan penyempurnaan regulasi serta peningkatan basis pajak.
Ini dilakukan dikarena jumlah penerimaan pajak dan kepatuhan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan Negara – negara ASEAN dan G20 lainnya. Tujuan jangka panjangnya iyalah untuk mencapai rasio pajak 14% pada tahun 2020.
Demikian pembahasan tentang pengertian tax ratio dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Semoga dapat bermanfaat dan dan bisa membantu teman teman sekalian. Terima Kasih.
Baca Juga:
-
Inflasi – Pengertian Menurut Ahli, Faktor Terjadinya Inflasi, dan Proses Terjadinya Inflasi
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fungsi NPWP, Arti Kode NPWP, dan Syarat Membuat NPWP
-
Leasing : Pengertian, Contoh Perjanjian, Hak dan Kewajiban serta Kegiatannya