Kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut para Ahli, Objek PPN, Subjek PPN serta kita juga kan membahas tentang Dasar Hukum yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai.
Daftar Isi
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut Para Ahli
Menurut madiasmo (2009) Pajak Pertambahan Nilai ialah pengganti dari Pajak Penjualan. dikarena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.
Menurut Suparmono (2009) Pengertian pajak pertambahan nilai ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi BKP atau JKP.
Menurut Sukardji (2000) Definisi pajak Pertambahan Nilai merupakan “pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun badan baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang telah dibebankan pada anggaran belanja negara”.
Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang – Undang Nomor 18 tahun 2000 pada pasal 16 C dan 16 D yang berisi tentang objek Pajak Petambahan Nilai ialah sebagai berikut:
- Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah kepabeanan di dalam daerah pabean.
- P engusaha kena pajak yang mengekspor barang.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan keputusan menteri keuangan.
- Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) / JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM (tidak termasuk pengusaha kecil). Pengusaha kena pajak diakui sebagai WP (Wajib Pajak) dengan kriteria jumlah peredaran/ penerimaan bruto/ penghasialnnya melebihi dari Rp. 600.000.000. misalnya PKP merupakan importir, pedagang besar (distributor), pabrikan /agen utama dsb.
- Pengusaha Kecil atau menengah kebawah yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Orang atau pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP
Baca Juga: 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU PNBP
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
- Barang Kena Pajak (BKP)
Pada UU No. 42 Tahun 2009 Pengertian barang kena pajak ialah barang berwujud yang menurut sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang menurut UU dikenakan pajak.
Menurut Mardiasmo (2008) Definisi barang kena pajak ialah barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN.
Menurut Waluyo (2011) Barang kena pajak merupakan barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN dan PPnBM.
- Jasa kena pajak (JKP)
Pada UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6) Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan hukum yang memberikan kemudahan/ menyediakan fasilitas termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.
Tarif PPN
10 % X DPP
RUMUS PERHITUNGANNYA:
DPP = TOTAL PK – TOTAL PM
DPP = Dasar Pengenaan Pajak
PK = Pajak Keluaran
PM = Pajak Masukan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Harga Jual — Penyerahan BKP
Penggantian — Penyerahan JKP
Nilai Impor — Impor BKP
Nilai Ekspor — Ekspor BKP
Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Undang – undang No. 42 tahun 2009 iyalah undang – undang pajak yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) barang da jasa atas barag mewah. Setelah sebelumnya mengalami perubahan dari UU No. 8 Tahun 1983, yang selanjutnya diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994 dan berubah menjadi UU No. 18 Tahun 2000.
Baca Juga:
Demikian lah pembahasan tentang Pajak Pertambahn Nilai (PPN) pengertian, subjek dan objek PPN serta dasar hukum Undang – undang yang mengatur PPN. Semoga dapat bermanfaat untuk teman – teman sekalian. Terima Kasih.