Pengertian Leasing

Kuliahpendidikan.com –  Pada kesempatan kali ini kita aka membahas tentang pengertian leasing, contoh perusahaan leasing, perjanjian leasing, hak dan kewajiban leasing, dan juga kegiatan leasing yang akan kita bahas seperti yang ada di bawah ini.

Leasing : Pengertian, Contoh Perjanjian, Hak dan Kewajiban serta Kegiatannya

Pengertian Leasing

pengertian leasing merupakan Perusahaan sewa guna usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk keperluan kebutuhan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

Jika jika sebuah perusahaan membutuhkan barang – barang modal seperti, mobil untuk disewa, peralatan kantor,  atau mungkin beli kendaaan secara kredit, bisa didapat di perusaahan leasing. Jadi perusahaan leasing bukan hanya perusahaan yang membantu dalam pembiayaan motor saja yaa adaja juga pembiayaan lainya

Contoh Perusahaan Leasing

Adabeberapa contoh prusahaan seperti yang akan kita jelaskan di bawah ini

  1. Federal International Finance (FIFGROUP)

Awalnya perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance dan dengan berjalannya waktu nama perusaaannya berubah menjadi Federal International Finance (FIFGROUP).

FIFGROUP iyalah perusahaan  yang menyediakan fasilitas pembiayaan konvensional dan syariah untuk nasabah  yang ingin membeli sepeda motor dengan produk merek Honda.

FIFGROUP terus berkembang pesat dan kini mengakomodir banyak kebutuhan masyarakat Indonesia dan berpegang teguh pada prinsip inovasi dan kreativitas.

  1. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk

PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk atau Adira Finance adalah prusahaan yang berdiri pada tahun 1990 dan melayani beragam pembiayaan seperti kendaraan motor atau mobil baru dan bekas. Cocok banget nih buat yang butuh motor dengan biaya minim di Adira Finance melayani pembiayaan motor bekas.

Baca Juga:  Faktor yang Mempengaruhi Penawaran dan Permintaan

Adira Finance melalui janji brandnya “Sahabat Setia Selamanya”, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan penyediaan produk dan layanan yang beragam untuk konsumen.

  1. Astra Credit Companies (ACC)

Astra Credit Companies (ACC) iyalah perusahaan yang beroperasi pada pembiayaan mobil dan juga alat berat. ACC juga melakukan perluasan usaha pada bidang pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna dan Sewa Operasi. PT Astra Sedaya Finance berdiri pada 15 Juli 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya -yang merupakan cikal bakal ACC- didirikan guna mendukung bisnis otomotif kelompok Astra.

ACC mulai melakukan penerbitan obligasi dengan rating A- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tahun 2000 dan selalu membayarkan nilai pokok hutang dan bungatepat pada waktunya.

Perjanjian Leasing

Perjanjian leasing merupakan perjanjian untuk kegiatan pembiayaan suatu perusahaan dalam bentuk barang modal, untuk dipergunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu  tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala atau kredit yang disertai hak pilih untuk pembelian barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Biasanya perusahaan membuat perjanjian saat tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli alat produksi.  Dan pada Akhirnya perusahaan memakai alat produksi milik perusahaan lesee dengan imbalan bunga dan dituangkan dalam perjanjian.

Baca Juga:  Pengertian Manajemen

Baca Juga: Pengertian Implementasi Menurut Para Ahli

Hak dan kewajiban Lessor  (pihak yang menyewakan)

Hak Lessor :

  1. Menerima pembayaran secara lunas terhadap objek
  2. Melakukan pengecekan terhadap objek
  3. Menahan atau menarik kemballi objek

Kewajiban Lessor :

  1. Menyerahkan objek
  2. Bertanggungjawab pada objek yang disewakan
  3. Menanggung biaya asuransi dan biaya pengiriman
  4. Menyediakan dan mengirimkan instruktur

Hak dan kewajiban Lessee (pihak penyewa)

Hak Lessee:

  1. Berhak atas objek  yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya
  2. Berhak atas pembinaan instruktur yang diberikan oleh Lesson
  3. Berhak atas hak pilih (opsi)
  4. Berhak untuk meminta perpanjangan waktu masa sewa

Kewajiban Lessee:

  1. Membayar harga sewa untuk objek
  2. Menanggung kerusakan objek leasing kecuali terjadi force majeure
  3. Tidak diperbolehkan memindahkan hak guna sewa

Untuk mengatasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi kedepannya, baik pihak lessor maupun lessee  ada perlindungan bagi Lessor yaitu Lessor dapat menahan ataupu menarik lagi objek leasing sampai sisa pembayaran dapat dilunasi. Dan perlindungan bagi Lessee yaitu bebas dari cacat tersembunyi pada objek leasing dan masih dapat menikmati objek leasing walaupun terjadi perubahan kepemilikan objek leasing.

Kegiatan Leasing

Kegiatan leasing dibagi dalam dua cara:

  1. melaksanakan sewa guna usaha dengan menggunakan hak pilih (opsi) bagi lessee (finance lease)

Dalam praktiknya, kegiatan finance lease dibagi atas dua bentuk yaitu seperti yang di bawah ini :

  1. Direct finance lease, dalam kegiatan ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan menyewakan barang tersebut kepada lessee. Dalam kegiatan ini yang dilakukan lessor hanyalah sebagia pemenuh kebutuhan pihak lessee.
  2. Sales and lease back, dalam kegiatan ini piak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut.
  3. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Baca Juga:  Teori Kebijakan Menurut Para Ahli

Kriteria untuk operating lease iyalah jumlah pembayaran pada masa leasing pertama tidak bisa menutupi harga perolehan barang yang dileasigkan dan keuntungan bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktik kegiatan operating lease, pihak lessor sengaja membeli barang modal yang kemudian dileasekan pada pihak lessee. Biaya yang dikenakan lessee adalah biaya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan lessee beserta bunganya.

Baca Juga:

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing, yaitu:

  1. Lessor, perusahaan leasing yang membiayai nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, nasabah yang memperoleh barang modal dengan mengajukan permohonan kepada perusahaan leasing.
  3. Supplier, pedagang penyedia barang yang akan dileasing. Dalam hal ini pedagang juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi, perusahaan yang akan menanggung risiko atas perjanjian lessor dan lessee. Jika lessee dikenakan biaya asuransi ketika terjadi sesuatu. Perusahaan asuransi ini lah yang akan menaggung risiko sesuai perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Leasing diatas semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk teman teman sekalain. Terima kasih.