Pengertian Kode Etik

Kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli, Tujuan, Dasar Hukum dan juga contohnya yang sudah kami rangkum untuk kalian semuanya. Jika kalian belum mengetahui tentang kode etik kalian bisa menbaca penjelasan yang ada dibawah ini.

Pengertian Kode Etik

Pengertian Kode Etik

Sangat sering bagi kita untuk mendengar tentang istilah kode etik, namun terkadang kita masih tidak mengetahui apa arti sebenarnya dari kode etik tersebut.

Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang dengan tegas menyatakan hal yang baik dan juga benar, apa yang tidak benar dan tidak baik bagi para profesional. Singkatnya, definisi kode etik adalah pola aturan, prosedur, tanda dan pedoman etika dalam berprilaku. Kode etik ini terkait dengan perilaku seseorang.

Pengertian lain dari Kode Etik adalah suatu aturan tertulis sistematis yang dibuat dengan sengaja berdasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ada dan jika diperlukan dapat digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi berbagai macam tindakan yang pada umumnya dianggap menyimpang dari Kode Etik yang ada. Kode etik ini sendiri memiliki tujuan didalam pembentukannya, yaitu sebagai berikut.

  1. Para profesional agar dapat memberikan layanan dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun nasabah mereka
  2. Sebagai pelindung terhadap tindakan yang tidak professional.

Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan ketaatan yang naluriah, yang sudah bersatu dengan pikiran, jiwa dan juga perilaku dari tenaga profesional. Ketaatan tersebut terbentuk dengan sendirinya dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian, jika tenaga profesional merasa dia melanggar kode etiknya, maka profesinya akan rusak dengan sendirinya dan yang merasakan kerugiannya adalah diri sendiri.

Kode etik profesi merupakan aturan-aturan  standar yang harus dipatuhi oleh setiap anggota profesi ketika menjalankan tugas profesinya dan dalam kehidupan mereka di masyarakat. Aturan-aturan ini berisi petunjuk untuk para profesional tentang cara-cara menjalankan profesi dan larangannya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas profesi mereka, tetapi juga menyangkut perilaku anggota secara umum dan juga interaksi sehari-hari mereka didalam masyarakat.

Pengertian Kode Etik Menurut Pendapat Para Ahli

Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang Kode Etik, kalian harus menyimak lagi menurut pendapat para ahli dalam memahami Kode Etik. Para ahli tersebut diantaranya:

1.Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Kode Etik berisi norma dan etika yang menghubungkan perilaku guru dalam pelaksanaan tugas profesional.

2. Menurut Kode Etik untuk Guru Indonesia (hasil Kongres PGRI ke-XXRI Tahun 2008)

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan prinsip dan digunakan oleh guru-guru Indonesia sebagai panduan sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas-tugas profesional sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga Negara.

3. Menurut Profesor DR. R. Soebekti, S.H. Dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bantuan Hukum”

Kode etik profesi mengandung aturan-aturan standar yang harus diperhatikan oleh mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.

4.Sonny Keraf

Pengertian Kode Etik adalah kode moral yang berlaku khusus untuk para profesional di bidangnya.

5.Drs. Sidi Gajabla

Menurutnya etika ialah teori yang berhubungan dengan perilaku atau tindakan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya sejauh mana hal itu bisa ditentukan oleh akal manusia.

6.Franz Magnis Suseno

Etika adalah ilmu yang mencari bimbingan atau pengetahuan yang memberikan panduan dan pijakan pada tindakan manusia.

7.Ramali dan Pamuncak

Etika merupakan pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam suatu profesi.

8.W. J. S. Poerwadarminto

Etika adalah ilmu yang berhubungan dengan prinsip-prinsip akhlak (moral).

Baca Juga:  Pengertian Etika - Ciri, Jenis, Fungsi, Manfaat, Contoh

9.Sumaryono (1995)

Etika adalah studi yang berhubungan dengan kebenaran dan kepalsuan berdasarkan pada sifat manusia yang diekspresikan melalui kehendak manusia dalam bertindak atau bertingkah laku.

10.Ahmad Amin

Menurut beliau, definisi etika adalah suatu pengetahuan yang menjelaskan makna kebaikan dan keburukan serta tindakan apa yang harus dilakukan ataupun diambil oleh manusia, dan juga menyebutkan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam tindakan mereka dan menunjukkan bagaimana arahan untuk melakukan apa yang harus dilakukan manusia tersebut.

11.Soergarda Poerbakawatja

Etika adalah ilmu yang memberikan instruksi atau petunjuk, acuan serta pijakan untuk tindakan manusia.

12.H. A. Mustafa

Etika adalah ilmu yang meneliti mana yang baik dan buruk dengan melihat amal perbuatan manusia sejauh yang bisa diketahui oleh akal pikiran manusia tersebut.

13.Suseno

Etika adalah ilmu yang berbicara tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti ajaran moral tertentu atau bagaimana cara kita dalam mengambil sikap yang bertanggung jawab jika berhadapan dengan ajaran moral.

Fungsi Kode Etik

Pengertian Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi-fungsi ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945-449), yang lebih mementingkan Kode Etik sebagai pedoman untuk melakukan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.

Biggs dan Blocher (1986-10) mengusulkan tiga fungsi kode etik, yaitu

  1. Melindungi profesi dari campur tangan pemerintah
  2. Mencegah terjadinya konflik internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari praktik yang salah dalam suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) menyatakan:

  1. Agar guru menghindari penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggung jawab mereka
  2. Mengatur hubungan antara guru dan siswa, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah
  3. Sebagai pegangan dan pedoman bagi perilaku guru untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam profesinya
  4. Pemberi petunjuk dan arahan yang benar kepada mereka yang mempraktikkan profesi mereka dalam melaksanakan tugas.

Tujuan Kode Etik

Tujuan mengadakan atau merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi.

Secara umum, tujuan merumuskan kode etik adalah:

  1. Menjunjung Tinggi Martabat Profesi

Dalam hal ini, “image” adalah hal yang dijaga dari pihak luar atau masyarakat, sehingga jangan sampai “orang luar” meremehkan atau memandang rendah profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik untuk suatu profesi melarang cara-cara berbeda yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari sudut pandang ini, kode etik juga mendapat nama atau disebut “kode kehormatan”

  1. Memelihara dan Menjaga Kesejahteraan Anggota

Definisi kesejahteraan di sini adalah dalam bentuk materil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materill para anggota profesi, Kode Etik umumnya membuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan hal-hal negatif yang akan berdampak bagi kesejahteraan anggotanya.

Misalnya, dengan menetapkan tarif minimum untuk honorarium anggota profesi dalam menjalankan tugasnya, sehingga siapa pun yang menetapkan tarif I di bawah minimum akan dianggap tercela karena tidak pantas dan merugikan untuk rekan-rekan profesi mereka.

Mengenai kesejahteraan mental atau spiritual para anggota profesi, kode etik umumnya memberikan instruksi kepada anggotanya tentang bagaimana melaksanakan tugas profesional mereka. Selain itu, Kode Etik memberikan larangan-larangan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang memengaruhi hal-hal yang dianggap tercela oleh masyarakat.

Kode Etik juga memberlakukan peraturan yang bertujuan untuk membatasi prilaku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi ​​mengenai interaksi mereka dengan kolega seprofesinya.

  1. Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi

Dalam hal ini, kode etik juga mencakup tujuan pengabdian generasi tertentu, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah menemukan tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam memenuhi tugas profesi mereka.

Oleh karena itu, Kode Etik merumuskan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Meningkatkan Mutu Profesi
Baca Juga:  Pengertian Pranata Sosial

Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga berisi norma-norma standar mengenai anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan kualitas para anggotanya sesuai dengan bidang pengabdiannya.

Disamping itu, Kode Etik juga mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan juga meningkatkan mutu dari organisasi profesi tersebut.

Dari pernyataan di atas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, memelihara dan menjaga kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan organisasi profesi tersebut.

Beberapa penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, adapun alasan mengapa ada bisa terjadi pelanggaran Kode Etik, yaitu:

  1. Tidak ada kontrol dan pemantauan yang efektif dari masyarakat
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi fasilitas dan mekanisme untuk masyarakat agar dapat mengajukan pengaduan
  3. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi karena buruknya pelayanan sosialisasi yang diberikan oleh profesi itu sendiri
  4. Belum terbentuk budaya dan kesadaran diri dari para profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Kurangnya kesadaran etika dan moralitas diantara mereka para pengemban profesi untuk mempertahankan martabat luhur dari profesi mereka.

Penetapan Kode Etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi suatu asosiasi atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Kode etik umumnya ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Oleh karena itu, kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara individu, tetapi harus dilakukan oleh orang-orang yang dikirim untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi masing-masing, sehingga orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak akan dapat ditundukan olehnya.

Dengan demikian, kode etik dari suatu organisasi hanya akan memiliki pengaruh yang kuat dalam penerapan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota organisasi profesi tersebut).

Jika seseorang yang menjalankan suatu profesi diterima secara otomatis ke dalam organisasi atau asosiasi profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan dengan baik dan murni, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dapat dikenakan hukuman.

Hukuman Melanggar Kode Etik

Berikut ini adalah kemungkinan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pelanggaran Kode Etik:

  1. Mendapatkan Peringatan

Pada titik ini, pelaku akan menerima peringatan halus. Misalnya, jika seseorang menyebutkan instansi terkait (tetapi belum terkena dampak serius), bisa saja ia akan menerima email berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan akan mencapai ke tingkat selanjutnya, seperti satu peringatan keras atau lainnya.

  1. Pemblokiran

Perbarui status yang mengandung SARA, mengunggah data yang mengandung unsur porno baik dalam bentuk image atau gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal ini adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sama sekali berbeda-beda, kemungkinan dalam kasus ini adalah untuk memblokir akun di mana si pelaku melakukan aksinya.

Misal, akun sosial pribadi yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama dan pihak yang tersinggung lainnya dapat menyebabkan akun tersebut dinonaktifkan oleh server, atau di web / blog yang berisi konten porno yang membuat web / blog tersebut diblokir.

  1. Hukum Pidana / Hukum Perdata

“Setiap penyelenggara negara, orang, dan badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud” (Pasal 23 Ayat 3).

“setiap orang  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 39).

Ini adalah bagian dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, seperti jika kita menggunakan sepeda motor dan kemudian melakukan pelanggaran, misal jika kita tidak memiliki SIM maka otomatis kita akan dikenakan sanksi, begitupun bahkan pelanggaran yang terjadi di dunia maya yang sudah dijelaskan berdasarkan ketentuan umum, tindakan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga investigasi dan ketentuan pidananya sudah diatur dalam undang-undang ITE ini.

Baca Juga:  Satuan Volume

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Kode Etik

Dibawah ini merupakan Faktor-faktor yang mepengaruhi pelanggaran Kode Etik, sebagai berikut:

  1. Tidak ada kontrol dan pemantauan yang efektif dari masyarakat
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi fasilitas dan mekanisme untuk masyarakat agar dapat mengajukan pengaduan
  3. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi karena buruknya pelayanan sosialisasi yang diberikan oleh profesi itu sendiri
  4. Belum terbentuk budaya dan kesadaran diri dari para profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  5. Alasan ekonomi kebutuhan individu, misalnya: korupsi
  6. Tidak ada pedoman “abu-abu”, jadi tidak ada pedoman
  7. Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang menumpuk tanpa koreksi)
  8. Lingkungan yang tidak etis (pengaruh komunitas)
  9. Tingkah laku orang yang ditiru (efek primodialisme berlebihan)
  10. Hukuman pelanggaran etika
  11. Sanksi sosial skala relatif rendah dan dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”
  12. Sanksi hukum skala besar yang merugikan hak orang lain. Hukum pidana memiliki prioritas tertinggi dan diikuti oleh hukum perdata.

Kurangnya kesadaran etika dan moralitas diantara mereka para pengemban profesi untuk mempertahankan martabat luhur dari profesi mereka.

Penyimpangan / penyelewengan terhadap norma dari standar yang telah ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau menginstruksikan anggotanya tentang bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus memastikan kualitas profesi itu di mata public yang dinamakan dengan pelanggaran terhadap kode etik profesi.

Kode etik untuk suatu profesi adalah sumpah jabatan, yang juga diucapkan oleh pejabat negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipenuhi atau dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi bagi siapapun orang yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian kode etik, dibutuhkan hukuman keras kepada pelanggaran sumpah dan kode etik profesi.

Bahkan, pelanggar sumpah dan kode etik harus dibawa ke pengadilan jika memang mereka memenuhi unsur-unsur adanya tindakan pidana atau perdata. Kita harus bersikap berani dan lebih tegas jika hal itu menyangkut penyalahgunaan profesi.

Kita juga tidak boleh diskriminatif dan selektif dalam mematuhi hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus dipatuhi secara ketat dan sungguh-sungguh. Bahkan, setiap profesi apapun tidak memiliki kekebalan di bidang hukum.

Kita harus mengakhiri praktik yang penuh manipulatif dan curang dari beberapa elit masyarakat. Ini penting untuk dilakukan, jika Indonesia ingin menjadi Negara dan Bangsa yang layak. Pelanggaran etika profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan anggotanya atau memberikan petunjuk tentang bagaimana cara seharusnya berbuat sambil memastikan kualitas profesi di mata publik.

Kode etik ini bersifat dinamis yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Misalnya, seperti kode etik tentang euthanasia (tindakan sengaja untuk mengakhiri hidup), sejak dahulu belum tercantum didalam kode etik kedokteran, namun kini sudah dicantumkan.

Kode etik ditulis oleh organiasasi profesi, sehingga setiap profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya, kode etik untuk dokter, guru, pustakawan, pengacara, dan pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti bahwa kalian melanggar hukum. Sebagai contoh: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap telah melanggar kode etik kedokteran, maka dokter tersebut akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukanlah diperiksa oleh pengadilan.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Kode Etik yang sudah kami jelaskan diatas. Semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kalian semuanya. Terima Kasih.