Pengertian Hukum Pidana

Kuliahpendidikan.com – Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Hukum Pidana, jenis jenis, Fungsi dan Tujuan nya yang akan kita bahas dan juga kita jelaskan seperti yang ada dibawah ini.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran  dan kejahatan yang menuju kepada kepentingan umum, perlakuan itu akan diancam dengan  hukum yang suatu penderitaan atau siksaan

A. Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan yang sangat  dilarang dan di atur dalam Undang-Undang dan dapat  diterapkan hukuman nya  kepada siapapun yang melakukan tindakan kejahatan yang telah disebutkan didalam  dalam Undang – Undang Pidana. perbuatan yang dilarang dalam KUHP, Undang – Undang Korupsi, dan  Undang – Undang HAM.

Contoh – contoh Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

  1. Pembunuh
  2. Pencurian
  3. Penipuan
  4. Perampokan
  5. Penganiayaan
  6. Pemerkosaan
  7. Korupsi

Menurut  Dr. Abdullah Mabruk an – Najar diktat “ Pengantar Ilmu Hukum ”-nya membuat defenisi Hukum Pidana sebagai Kumpulan kaidah – kaidah Hukum yang ditentukan dalam  perbuatan – perbuatan kasus pidana yang dilarang dalam Undang – Undang, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah sebagian besar dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.

Baca Juga:  Hukum Tata Negara

B. Tujuan Hukum Pidana

Secara kongkrit tujuan hukum pidana itu dibagi jadi dua, adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menakuti setiap orang untuk tifak melakukan perbuatan yang tidak baik.
  2. Untuk mendidik orang – orang agar tidak melakuakn perbuatan tidak baik dan yang sudah pernah melakukan perbuatan tidak baik agar menjadi lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat

Definisi Hukum Pidana Beserta Jenis - Jenis, Fungsi dan Tujuannya

Tujuan hukum pidana ini mengandung makna untuk pencegahan terhadap gejala – gejala sosial yang kurang baik  dan juga untuk menasehati dan  mengobati bagi yang sudah terlanjur berbuat tidak baik. Jadi Hukum Pidana adalah ketentuan  yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam upaya menghilangkan pelanggaran kepentingan umum. tapi kalau di dalam kehidupan masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang mungkin akan  merusak lingkungan hidup manusia lain.

Dalam kriminologi akan diteliti mengapa seseorang akan melakukan suatu tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ilmu psikologi dapat  membantu hukum pidana dalam mengetahui psikis seseorang kenapa dia sampai melakukan tindak kejahatan. Kriminologi adalah salah satu ilmu yang dapat membantu hukum pidana  mempelajari sebab – sebab kenapa seseorang melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:  Pengertian Pembangunan Ekonomi - Tujuan dan Indikatornya

C. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yang disebutkan dengan peristiwa pidana atau tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang dapat diancam pidana dan dilakukan seseorang yang akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan.

unsur-unsur peristiwa pidana:
1.  Sikap tindakan atau perilakuan manusia melanggar hukum, kecuali bila atas dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, dan kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan

2. Sikap yang tidak dapat dihukum/ dikenai sanksi hukum adalah
– Perilaku manusia ; Bila seekor hewan yang membunuh seorang anak maka hewan tersebut tidak dapat dihukum
– Terjadi dalam keadaan, bilamana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain dilingkungan rumah dan menyebabkan pecahnya kaca rumah seseorang.
– Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang dapat mempengaruhi sikap dan tindak seseorang. Orang yang merusak barang milik orang lain tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang memiliki keterbelakangan mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana dapat dibedakan menjadi:
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindakan dan/atau kelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah kerugian akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
contohnya  pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”,  yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa adanya peraturan yang mengatur perbuatan tersebut. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana yang berlaku bagi tiap – tiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah sebagai berikut:

  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)
Baca Juga:  Pengertian Sekretaris

Baca Juga:

D. Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman dapat diberlakukan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :

a. Hukuman Pokok (hoofd straffen )

1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda

b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)

1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.

Demikianlah pembahasan artikel tentang Pengertian Hukum Pidana yang sudah dijelaskan diatas. Semoga dapat berguna dan juga bermanfaat untuk teman teman sekalian. Terima kasih.