kuliahpendidikan.com – Pada kesempata kali ini kita akan membahas tentang Pengertian, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang nya Serta Dasar Hukum DPD yang akan kita bahas seperti yang ada di bawah ini.
Pengertian DPD
Pengertian DPD atau yang biasa di sebt dewan perwakilan daerah merupakan suatu lembaga eksekutif negara dalam sistem ketatanegaraan yang terdapat diIndonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan disetiap provinsi. Anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi dengan yang jumlah sama dan jumlah dari semua anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)ini biasa nya paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menurut system dan kedudukan nya diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].
Tugas Dan Wewenang DPD
Tugas dan wewenang DPD sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009, antara lain :
- memiliki pearn serta dalam membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi suatu daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sumber daya ekonomi lain, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
- menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
- memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
9.memunyai perat dan ikut serta dalam penyusunan suatu program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sumber daya ekonomi, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Keanggotaan
Ketentuan mengenai keanggoataan DPD terkait dengan system pemilihjan umum legislativ. Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini di perjelas dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.
Sama halnya dengan anggota DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji. Sebagai anggota DPD ada beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif. Diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD. Sementara itu kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang paling penting iyalah harus mampu menghimpun, menyerap, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Diatur daalam Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD.
Baca Juga: BPUPKI – Pengertian, Sejarah, Anggota, Tugas, Tujuan dan Hasil Sidang BPUPKI
Fungsi dan Wewenang DPD
Menurut undang undang Pasal 223 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Parlemen, mempunyai fungsi adalah sbb:
- memiliki pearn serta dalam membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi suatu daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sumber daya ekonomi lain, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- memiliki pearn serta dalam membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi suatu daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sumber daya ekonomi lain, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Hak Dan Kewajiban Anggota DPD
Sesuai dengan peraturan perundang – undangan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang berisi tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
HAK DPD
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler dan
- Keuangan dan administratif
Kewajiban DPD
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menampung ,Menyerap dan menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Dasar Hukum DPD
Dasar hukum yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut :
- Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.
Baca Juga:
-
Pengertian Kewarganegaraan dan Macam – Macam Asas Kewarganegaraan
-
Pengertian Sekretaris, Peran dan Tugas Pokok Sekertaris serta Fungsi Sekertaris
Demikian lah penjelasan tentang Pengertian, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang nya Serta Dasar Hukum DPD yang tealah kita bahas seperti yang ada di atas. semoga dapat bermanfaat untuk teman teman sekalian. Terima kasih.