kuliahpendidikan.com – Pada pembahsan kali ini saya akan membahasan tentang definisi – define Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan pada suatu negara dari segala aspek yang berkaitan dengan organisasi dalam suatu negara tersebut.
Di negara Belanda memakai istilah “staatsrech” dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam artian luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti tidak luas).
- Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
- Staatsrech in engere zin adalah hukum yang di bagi atas Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara ataupun Hukum Tata Pemerintah.
Di negara Inggris memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah itu didasarkan dengan alasan bahwa Hukum Tata Negara adalah unsur konstitusi yang lebih dikedepankan.
Di negara Perancis umumnya menggunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di rivalkan dengan “Droit Administrative”, dalam titik tolaknya adalah dibedakan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Aministrasi Negara.
Di negara Jerman menggunakan istilah Verfassungsrecht: yang berarti Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: yang berati Hukum Administrasi negara.
Definisi – definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli:
J.H.A Logemann
adalah hukum yang mengatur organisasi suatu negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. menurut Logemann, jabatan adalah pengertian yuridis dari fungsi, dan fungsi merupakan pengertian yang memiliki sifat sosiologis. Jadi negara adalah organisasi yang terdiri dari fungsi – fungsi yang berhubungan satu dengan yang lain.Van Vollenhoven
adalah Hukum yang mengatur semua lapisan masyarakat atasan maupun masyarakat bawahan menurut tingkatnya dan menentukan wilayah lingkungan masyarakat masing – masing. Dan pada akhirnya dapat menentukan badan – badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan.Scholten
adalah hukum yang mengatur sekelompok organisasi pada Negara. Bahwa dalam organisasi suatu negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam suatu negar tersebut. Berhubungan dengan hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.Van der Pot
adalah peraturan yang menentukan suatu badan – badan yang dibutuhkan serta kewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya pada individu yang lain.Wade and Phillips
adalah hukum yang mengatur alat – alat kebutuhan suatu negara, tugas dan hubungannya antara alat pelengkap dinegara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law”.Paton George Whitecross
adalah hukum yang mengatur alat – alat perlengkapan negaranya sendiri, tugas dan wewenangnya serta hubungan antar alat pelengkap suatu negara. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence”A.V.Dicey
adalah hukum yang terletak pada bagian kekuasaan dalam suatu negara dan pelaksanaannya tertinggi dalam suatu negara.
- Maurice Duverger
adalah suatu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dalam fungsi – fungsi politik suatu nagara. - Kranenburg
Hukum yang meliputi hukum atas susunan hukum dari Negara tercantum dalam UUD.
Utrecht
Hukum yang mempelajari atas kewajiban sosial dan juga kekuasaan pejabat-pejabat Negara.Kusumadi Pudjosewojo
adalah hukum mengatur bentuk suatu negara (kesatuan / federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan / republik), yang menunjukan atas masyarakat Hukum atasan maupun bawahan, beserta tingkatannya (hierarchie).J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur atas wewenang dan juga kewajiban – kewajiban alat – alat perlengkapan suatu Negara, mengatur hak, dan kewajiban setiap warga Negara.L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai arti sebagai berikut:
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu orang – orang yang memiliki kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang ada pada suatu daerah.
2. Negara dalam arti wilayah tertentu adalah suatu daerah atau tempat berdiamnya suatu bangsa atau negara dibawah kekuasaan.
3. Negara dalam arti fiskus atau kas yaitu adanya harta kekayaan yang dimiliki oleh penguasa untuk kepentingan umum.
itu lah beberapa rumusan – rumusan definisi dari berbagai sumber. dapat diketahui tidak adanya kesatuan pendapat antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat ambil kesimpulan bahwa sebenarnya:
“Hukum adalah salah satu ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di dalam hukum publik”
Baca Juga: Definisi Hukum Pidana Beserta Jenis – Jenis, Fungsi dan Tujuannya
menurut artian luas mencakup hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) ataupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Demikian lah penjelasan definisi – definisi Hukum. Semoga dapat bermanfaat Terima kasih.