Kuliahpendidikan.com – Sistem pengelolaan data yang ada pada tahun 2021 ini memudahkan untuk pendataan peserta didik saat ini. Cara tarik data PTK ini juga sangat mudah. Untuk kalian yang belum mengerti caranya kalian bisa mengikuti cara dibawah ini.
Tarik Data PTK
Dapodik adalah singkatan dari Data Pendidikan Dasar. Dapodik ini merupakan konsep relasional dan longitudinal pengelolaan data pendidikan yang dapat digunakan untuk mengendalikan program pembangunan pendidikan dan memfasilitasi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara konsisten dan benar.
Rujukan pembangunan pendidikan nasional adalah kepatuhan terhadap GDS dan SNP dalam penyelenggaraan dan penyelenggaraan pendidikan.
Sumber Data (DAPODIK)terdiri atas Empat jenis data (tiga unit data dan substansi pendidikan) Program Pengembangan / Orientasi Program Orientasi Pengembangan / Orientasi Program Untuk mewujudkan pengembangan pendidikan PAUD dan Dikmas dibagi menjadi empat faktor. Wilayah kerja yaitu:
- PTK (pendidik dan tenaga kependidikan);
- Satuan pendidikan;
- Siswa; dan
- Substansi pendidikan.
Selama pelaksanaannya, keempat faktor pendidikan tersebut harus dijelaskan atau didukung oleh data pendidikan terpenting dari sumber yang sama.
Menyusul perubahan internal kementerian, termasuk perubahan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dapodik melanjutkan eksistensinya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ini adalah titik awal reformasi sistem akuisisi data Dapodik yang berkembang hingga saat ini. Kini, Dapodik telah menjadi tolak ukur data yang digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kebijakannya, baik dari segi biaya penyelenggaraan pendidikan (BOP) maupun penunjang sarana dan prasarana (DAK fisik dan non fisik). kepada asisten tutor dan pedoman lainnya terkait data yang dikirim oleh Operator Dapodic.
Peran dapodik sangat penting dan multifungsi. Fungsi Dapodik terus mengalami kemajuan setiap tahun terkait dengan perubahan strategi dan program yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini Dapodik sedang mengerjakan:
1) Alokasi dana BOP satuan pendidikan menurut jumlah siswa;
2) Alokasi kuota asisten tutor;
3) Alokasi sarana dan prasarana untuk satuan pendidikan yang sarana dan prasarananya belum memadai;
4) Pengiriman dan penyempurnaan data kelembagaan satuan pendidikan;
5) Mengirimkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) nomor unik;
6) Menyerahkan dan mereview data mahasiswa (mahasiswa) dan Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NISN);
7) Mengirim dan mereview data dari satuan pendidikan;
8) Pemetaan dan pemerataan pendidik;
9) Monitoring dan evaluasi kebijakan dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) Mempercepat dan meningkatkan efektivitas laporan sekolah ke kementerian dan mengurangi risiko perbedaan atau pelanggaran sebelumnya.
Cara Tarik Data PTK
Proses PTK ini terbagi atas dua cara yaitu tambah PTK baru dan tarik data mutasi PTK. Proses ini bisa digunakan jika PTK tersebut belum terdaftar didalam sitem database DAPODIK.
1.Buka website resmi DAPODIK https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu kalian bisa Login akun Dapodik
3. Kemudian klik menu Aplikasi dan kemudian klik submenu PTK. Layar berikut ditampilkan:
4. Di bawah Jenis Pencarian, pilih NIK.
5. Masukkan NIK PTK untuk mengekstrak data lalu klik tombol Search.
6. Apabila sudah ditemukan pencarian data PTK berbasis NIK, maka akan ditampilkan data yang dibutuhkan
7. Kemudian klik simbol “Add” di sebelah kanan data PTK. Pemberitahuan pendaftaran PTK akan ditampilkan
8. Klik tombol Daftar
9. Tahap terakhir adalah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat dengan menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan tambahan PTK. Jika Dinas Pendidikan sudah menyetujui proses penggalian data PTK tersebut, silahkan sinkronkan agar data PTK tersebut ditransfer ke aplikasi Dapodik 2021 versi.
Itulah penjelasan singkat tentang cara tarik data PTK dari dapodik. Cara ini bisa kalian lakukan dengan mengunjungi halaman website dapodik online. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Baca Artikel Lainnya: