Agunan (Jaminan)

kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Agunan, Tujuan, Jenis dan Asasnya yang akan kita bahas seperti yang ada dibawah ini.

Definisi Agunan (jaminan)

Menurut UU Perbankan Pasal 1 No. 7 tahun 1992, yang telah diperbarui menjadi Pasal 1 No. 23 UU Perbankan No. 10 tahun 1998 terdapat pengertian seperti yang ada di bawah ini.

Yang dimaksud Agunan adalah kemampuan / keyakinan / kemampuan pelanggan untuk membayar kewajibannya sesuai dengan komitmen yang dijanjikan. Pinjaman utama adalah bisnis debitur (peminjam / pelanggan) itu sendiri, misalnya persediaan (bahan baku, barang dalam penyelesaian dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang langsung digunakan untuk kegiatan bisnis mereka.

Istilah jaminan atau agunan berasal dari bahasa Belanda, zerkeheid atau hati-hati, yang berarti bahwa umumnya mencakup cara di mana kreditor menjamin pembayaran atau pelunasan tagihan mereka, di samping kewajiban umum debitur untuk barang-barangnya.

Agunan (Jaminan) - Pengertian, Tujuan, Jenis, da Asas nya

Tujuan Jaminan / Agunan

Jaminan digunakan untuk melindungi risiko kerugian bank jika nasabah tidak dapat membayar kembali pinjaman yang telah dipinjamkan atau ditetapkan sebagai kerugian pinjaman. Ini berarti bahwa keamanan dapat digunakan sebagai sumber untuk pembayaran kembali kredit melalui penjualan.

Baca Juga:  1 Kaki Berapa Meter

Jenis Jaminan / agunan

Ada beberapa aset yang dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman. Untuk pemahaman yang lebih baik, kita dapat mengklasifikasikan agunan dalam dua cara, yaitu:

A. Jaminan Kebendaan

Keamanan material adalah isolasi bagian dari material dan aset tidak berwujud bank. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank.

Jaminan material dibagi menjadi dua kelompok:

1. Jaminan berwujud dibagi menjadi dua bagian:

Agunan, misalnya, tidak bergerak: tanah tempat sebuah bangunan berdiri, mesin yang tertanam seperti pabrik mesin besar.

Keamanan seluler, misalnya: mesin, kendaraan bermotor, inventaris, batangan emas, persediaan.

2. Aset tidak berwujud, termasuk tetapi tidak terbatas pada: hak paten, piutang dagang, hak sewa.

B. Jaminan Penanggungan

Jaminan ini terdiri dari:

  1. Jaminan pribadi (jaminan pribadi)

Personal guarantee adalah penjelasan tentang kesediaan orang-orang tertentu untuk mengganti kerugian bank atas pinjaman kepada debitur tertentu, yang dijamin hingga waktu yang disepakati antara bank dan debitur (peminjam / pelanggan).

  1. Jaminan Perusahaan (Jaminan Perusahaan)

Jaminan perusahaan adalah penjelasan tentang kesediaan orang-orang tertentu untuk mengganti kerugian bank atas pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu sampai waktu yang disepakati antara bank dan debitur (peminjam / klien).

Baca Juga:  Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam jaminan / agunan

Sebelum bank menerima jaminan / aset sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan agunan – untuk diproses lebih lanjut – karena ada pihak lain yang benar-benar mengakui bahwa keamanan dalam bentuk aset itu sah, bank harus melakukan hal berikut Catatan aspek:

  1. Periksa dokumen (validitas dokumen aset)
  2. Review efek fisik – kondisi dan keberadaan agunan.
  3. Periksa lingkungan (status penggunaan) dan keuntungan lokasi.
  4. Konsultasi dengan orang-orang terkait seperti – PPN, Kanot PBB, kantor perencanaan kota dan notaris dalam hal tagihan penjualan dan pembelian – untuk membuktikan kepemilikan jaminan yang valid.

Asas – asas anggunan (Jaminan)

Prinsip-prinsip hak jaminan telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip jaminan Mariam Darus Badrulzaman. Prinsip-prinsip ini meliputi:

  1. Prinsip filosofis adalah prinsip di mana semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia harus bertumpu pada filosofi negara Indonesia, yaitu Pancasila.
  2. Asas konstitusional adalah asas yang dengannya semua hukum dan peraturan diadopsi dan disetujui oleh legislatif harus didasarkan pada Hukum Dasar (Konstitusi). Di Indonesia, Hukum Dasar Konstitusi 1945 berlaku.
  3. asas politis adalah prinsip di mana semua strategi dan teknik dalam penyusunan undang-undang dan peraturan didasarkan pada Peraturan MPR.
  4. Asas Oprasional, yang bersifat umum dan digunakan sebagai prinsip yang dapat digunakan dalam pelaksanaan beban agunan.
Baca Juga:  Pengertian Disintegrasi

Baca Juga:

Demikianlah penjelasan diatas semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk teman teman sekalian. Terima Kasih.